8 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang Wajib Anda Ketahui

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak.

Selain perseorangan, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa. Penarikan pajak diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Semua jenis pajak termasuk pungutan Pajak Penghasilan sama pengelolaannya untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat. Seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban membayar pajak.

Berikut pembahasan mengenai 8 jenis Pajak Penghasilan yang berlaku bagi badan usaha atau perusahaan.

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Begitu Anda memiliki badan usaha atau menjadi pengusaha, maka telah menjadi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan.

Wajib Pajak PPh Pasal 15:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)

2. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan Anda, dan harus dibayar setiap bulannya.

Perusahaan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.

5 Macam Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut Aturan Baru:

  • Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
  • Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
  • Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Pihak Pemungut:

  • Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

Tarif PPh Pasal 22:

Atas Impor:

  • Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.

Atas Penjualan Hasil Produksi:

  • Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
  • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
  • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
  • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya

Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).

4. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.

Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan  atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Beberapa contoh tarifnya:

Tarif 15% dari jumlah bruto:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto:

  • atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • atas imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak dilaksanakan secara berangsur. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.

PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

Jenis penghasilan yang dipotong:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  • Keuntungan karena pembebasan utang

7. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Tarif PPh Pasal 29:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan.

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Wajib Pajak Badan:

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.

Penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan.

Penghasilan yang termasuk PPh Pasal 4 ayat (2):

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Demikian pembahasan singkat tentang 8 Jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan badan atau perusahaan. Jangan lupa untuk laporkan pajak Anda secara rutin dengan mudah lewat layanan e-Filing. Klikpajak merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah proses pelaporan Anda melalui e-Filing. 

Sumber : klikpajak.id

>>> Silahkan Share artikel diatas, dengan mengklik aplikasi di bawah ini ::

Mungkin Anda Menyukai