BPOM atau Badan POM RI (Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) adalah instansi pemerintah dibawah kementerian kesehatan yang bertanggung jawab terhadap peredaran suatu produk pangan olahan di seluruh pelosok Indonesia.
BPOM ini memiliki tugas sebagai pengendali peredaran makanan, peredaran obat-obatan serta kosmetik demi keselamatan dan juga kesehatan konsumen.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintan No.69 tahun 1999 tentang Labeling dan Iklan Pangan Indonesia.
Penting untuk diketahui, bagi siapapun yang memiliki usaha, yang masuk kategori makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik, selain memiliki izin PIRT pelaku usaha tersebut juga diwajibkan memiliki Izin dari BPOM. Dan dalam hal ini, ada 3 jenis pelayanan yang ditawarkan oleh BPOM RI diantaranya yaitu :
- Pelayanan Umum. Pelayanan ini memberikan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan lain yang beresiko tinggi, harus sesuai dengan waktu serta prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.
- Pelayanan Cepat (One Day Service). Merupakan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan lainnya yang telah memenuhi beberapa kriteria dengan lama waktu keputusan yang jauh lebih cepat (paling cepat 1×24 jam) sesuai dengan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.
- Pelayanan Pendaftaran Ulang. Merupakan penilaian terhadap produk yang masa berlaku surat persetujuannya telah habis. Pendaftaran ulang ini dapat dilakukan dengan pelayanan cepat atau umum.
Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Izin BPOM
1. Produk Dalam Negeri
- Foto copy izin Industri yang didapat dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan daerah Provinsi atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) tingkat Kabupaten/Kota.
- Hasil Analisa Laboratorium tersertifikasi (Dokumen Asli) yang berhubungan dengan informasi produk, antara lain informasi nilai gizi (klaim kandungan gizi), zat-zat lain yang diklaim produk sesuai lebel komposisi, uji bahan kimia, uji cemaran mikrobiologi serta uji cemaran logam produk. Dokumen yang dianggap sah berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal dilakukannya uji Lab.
- Kemasan atau Rancangan label produk sesuai dengan yang akan diedarkan ke masyarakat serta contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar, jujur dan lengkap. Formulir dijadikan 4 rangkap, 1 untuk arsip produsen dan 3 diserahkan ke petugas dengan menggunakan ketentuan map sebagai berikut :
a. Umum
- Berkas Makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dimasukkan dalam wadah map snelhecter merah– Berkas Makanan diet khusus dimasukkan dalam wadah map snelhecter hijau
- Berkas Makanan fungsional dan atau makanan rekayasa genetika dimasukkan dalam wadah map snelhecter biru
b. ODS
- Berkas Makanan dimasukkan dalam wadah map snelhecter biru transparan (bening)
- Berkas Minuman dan bahan tambahan pangan dimasukkan dalam wadah map snelhecter merah transparan (bening)
2. Produk Luar Negeri (Produk Impor)
- Surat Penunjukan resmi (berstempel) dari pabrik asal luar negeri (surat yang asli dibawa dan ditunjukkan sedangkan yang dilampirkan hanya berupa foto copy)
- Health certificate (sertifikat bukti sehat) atau free sale (dijual bebas) dari instasi berwenang negara asal (surat yang asli dibawa dan ditunjukkan sedangkan yang dilampirkan hanya berupa foto copy)
- Hasil Analisa Laboratorium tersertifikasi (Dokumen Asli) yang berhubungan dengan informasi produk antara lain informasi nilai gizi (klaim kandungan gizi), zat-zat lain yang diklaim produk sesuai lebel komposisi, uji bahan kimia, uji cemaran mikrobiologi serta uji cemaran logam produk. Dokumen yang dianggap sah berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal dilakukannya uji Lab.
- Kemasan atau Rancangan label produk sesuai dengan yang akan diedarkan ke masyarakat serta contoh produk yang sesuai.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar, jujur dan lengkap. Formulir dijadikan 4 rangkap, 1 untuk arsip produsen dan 3 diserahkan ke petugas dengan menggunakan ketentuan map sebagai berikut :
a. Umum
- Berkas produk terkait dimasukkan dalam wadah map snelhecter warna kuning
b. ODS
- Berkas produk terkait dimasukkan dalam wadah map snelhecter kuning transparan (bening)
Terhadap seluruh formulir pendaftaran, baik ODS maupun umum, baik produk dalam Negeri maupun Luar Negeri akan dilakukan suatu evaluasi yang keputusan finalnya dapat berupa penolakan, persetujuan atau persetujuan dengan syarat (karena beberapa data/dokumen kurang lengkap).
Lama jangka waktu keputusan untuk pelayanan umum adalah 90 hari kerja sedangkan ODS 1 hari kerja (24 jam). Untuk biaya pendaftaran izin BPOM tergantung dari paket pelayanan yang Anda pilih.
Ketika Anda memilih paket ODS (One Day Service), maka biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal dibandingkan pelayanan umum karena proses yang lebih cepat.
Mengapa harus memiliki izin BPOM? Dengan adanya nomor registrasi BPOM RI yang tercantum dalam kemasan produk, konsumen tidak akan ragu lagi dalam menggunakan produk Anda.Selain itu, dengan memiliki nomor registrasi BPOM RI, Anda akan lebih mudah mendapatkan izin impor ke luar negeri.
Sumber : anakdagang