Cara Mengurus Izin Ekspor Impor

Kegiatan ekspor dan impor barang di era modern ini mungkin telah lazim dilakukan. Perdagangan luar negeri yang semakin bebas, menuntut pemerintah dalam hal ini pihak terkait, memberlakukan regulasi-regulasi ekspor impor yang tidak akan merugikan kedua belah pihak, khususnya pelaku usaha dalam negeri.

Dan tentunya, kegiatan ekspor tetap menjadi fokus utama pemerintah Indonesia guna meningkatkan devisa serta daya tawar Indonesia di mata Internasional.

Prosedur ekspor umumnya lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan prosedur impor terutama dalam pembebanan dan pembayaran pajaknya. Jika kegiatan impor kebanyakan akan dikenakan bea masuk dan pajak atas barang impor yang lain, namun untuk ekspor sangat diminimalkan pembebanan pajaknya, supaya tidak merugikan pengusaha.

Prosedur danĀ Cara Mengurus IzinĀ Ekspor

Proses ekspor diawali dengan eksportir (orang yang mengekspor) mempersiapkan barang ekspor berupa packaging (pengepakan), peletakan dan penataan dalam kontainer, hingga barang siap untuk diekspor.

Jika jadwal kapal (atau pengangkut lain) yang akan membawa barang ekspor tersebut keluar, eksportir harus mengajukan berkas kepabeanan atau yang biasa disebut dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PBE). Berkas tersebut berisi diantaranya :

  1. Data Eksportir (pengusaha/perusahaan)
  2. Data Penerima Barang (pembeli/perusahaan)
  3. Data customs broker (bila ada/opsional)
  4. Sarana pengangkut/kapal pengangkut/pesawat pengangkut
  5. Negara tujuan (alamat lengkap)
  6. Detail barang ekspor (jenis barang, jumlah, dokumen terkait)

Setelah PBE tersebut diajukan di Bea Cukai setempat (saat mengekspor), eksportir akan diberi persetujuan ekspor dan barang dapat dikirim ke pelabuhan/bandara dan dikirim di negara tujuan.

Setiap berkas/dokumen dari PBE saat ini masih harus dikenakan biaya berupa pendapatan Negara Bukan Pajak yang bisa dibayar di Bank yang ditunjuk atau kantor Bea Cukai setempat (saat mengurus dokumen).

Untuk besaran biaya pajak ekspor tiap barang berbeda beda dan telah diatur dalam peraturan kementerian keuangan. Selain itu, dokumen yang diperlukanpun juga berbeda beda, tergantung jenis dan kondisi barang.

Misalnya jika barang berupa kayu, maka barang kayu tersebut harus disertai dokumen Laporan dari Surveyor, rekomendasi dari Badan Revitalisasi Industri Kayu dan lainnya.

Contoh lain yaitu barang dengan kategori limbah, maka harus dibatasi oleh kuota dan lainnya. Barang lain seperti beras atau berbahan dasar beras, disyaratkan harus memenuhi kebutuhan dalam negeri telebih dahulu (dengan izin BULOG).

Namun untuk barang-barang yang lebih umum seperti plastik, sepeda kayuh, makanan ringan, kabel, mainan dan lainnya tidak memerlukan persyaratan dan izin khusus.

Sebenarnya, usaha ekspor barang ke luar negeri memiliki prospek yang baik bagi pengusaha maupun bagi pemerintah indonesia, apalagi dengan kemudahan dari poses ekspor. Agar nilai ekspor lebih tinggi, pemerintah selalu menghimbau untuk mengekspor produk jadi, bukan barang mentah.

Prosedur Cara Mengurus Izin Impor

Agar dapat melakukan proses impor barang dari luar negeri, perusahaan (atau perorangan) harus melengkapi izin impor yang disesuaikan dengan barang yang diimport.

Barang yang diimpor ini tentunya tidak boleh melanggar daftar yang telah dilarang beredar di Indonesia. Kelengkapan perizinannya antara lain adalah API, NIK, NPWP dan syarat izin lain berkaitan dengan barang.

Impor sendiri memiliki beberapa jenis, yang akan diulas satu persatu sebagai berikut :

Pemberitahuan Import Barang Khusus (PIBK/Barang Pindahan)

Untuk melaksanakan custom barang khusus pindahan dari WNA persyaratan impor yang dibutuhkan adalah :

  1. Surat Permohonan Custom Barang Pindahan dari Instansi terkait
  2. Invoice (Daftar Barang) dan Packing List
  3. B/L atau bisa AWB
  4. Skep Pembebasan (pp8/pp19)
  5. IMTA
  6. KITAS
  7. Surat Keterangan Konjen Kedutaan di luar Negeri
  8. Foto copy Passport (disertakan dalam dokumen) dan asli (ditunjukkan ke petugas).

Khusus untuk Barang Penumpang atau Awak dari Sarana Pengangkut :

  1. Surat Permohonan impor secara resmi
  2. Invoice beserta Packing List
  3. B/L atau bisa juga AWB
  4. Boarding Pass (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke petugas)
  5. Passport (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke petugas)

Perijinan Reeksport Bahan Baku Tanpa Proses Pengolahan

Peraturannya bisa berbeda-beda tiap jenis barang, namun kurang lebih adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan secara resmi ditujukan kepada Bea Cukai daerah yang dituju
  • Surat permohonan izin reeksport (dokumen asli) yang sudah ditandatangani oleh perusahaan yang dilist di API atau akta pendirian perusahaan (khusus untuk perusahaan yang telah terdaftar API)
  • Bukti pendukung lain seperti surat pembatalan order dari pembeli barang jadi diluar negeri atau pembatalan kontrak penjualan)
  • Dokumen perencanaan reekspor berupa copy-an invoice serta packing list
  • Beberapa dokumen impor yang terdiri dari :
  1. Foto copy PIB, INV, Daftar Packing, LHP, B / L, dan SPPB
  2. Photo Copy Tanda Terima Penerimaan atau STTJ
  3. Foto Copy SKEP Fasilitas dari Bapeksta / KITE
  • Surat Keterangan alasan penolakan bahan baku (dari perusahaan pembeli)
  • Surat Kuasa (Opsional / Kapan diperlukan).

Sumber : anakdagang

>>> Silahkan Share artikel diatas, dengan mengklik aplikasi di bawah ini ::

Mungkin Anda Menyukai