Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.
E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.
Dalam e-katalog, akan ada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.
Selain pemasaran produk ke lingkup yang luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.
Beda e-katalog dengan marketplace
Ada perbedaan kentara antara e-katalog dengan marketplace.
Jika di marketplace semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, tak begitu dengan e-katalog.
Produk-produk dalam e-katalog sudah melalui kurasi ketat yang dilakukan oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat kontrak dengan LKPP.
Katalog tersedia dalam empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.
Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.
Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak serta apakah produk sudah memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.
Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksanya di sirup.lkpp.go.id
Cara daftar e-katalog
Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.
- Pendaftaran pada SPSE.
a. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id.
b. Mendaftarkan email.
c. Menerima email konfirmasi pendaftaran.
d. Melakukan konfirmasi email pendaftaran.
e. Mengisi form pendaftaran.
f. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
g. Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
h. Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi.
i. Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
- Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP.
SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
- Pendaftaran jenis produk
Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
- Proses verifikasi
Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
- e-Purchasing
Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.
Sumber : www.kompas.com