Bagi pelaku usaha baik itu usaha kecil dan menengah, maupun pelaku usaha besar mengurus sertifikat halal 2020 untuk produknya dirasa penting sebagai rasa percaya dan aman konsumen yang menggunakan produk kita.
Mengurus sertifikat halal bukan hanya perlu dilakukan oleh pelaku usaha makanan dan minuman. Pelaku usaha produk lain seperti barang yang ada kaitannya dengan proses pembuatan secara halal juga perlu untuk mengurusnya.
Sertifikat halal ini adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan anda. Dengan adanya label halal tersebut, menandakan bahwa produk anda memiliki status kehalalan yang sudah terjamin.
Adapun manfaat memiliki sertifikat dan label halal untuk kemasan produk anda adalah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang anda jual.
Apalagi bagi anda yang sedang menjalani usaha makanan dan minuman. Memiliki label halal dirasa penting mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam. Dengan adanya sertifikat dan label halal masyarakat tidak perlu ragu ragu ketika ingin mengonsumsi atau menggunakan produk anda.
Karena tak heran umumnya di Indonesia, masyarakat mencari tahu terlebih dahulu kehalalan suatu produk sebelum mereka membelinya. Jadi, saat anda menjalani usaha yang sangat memerlukan sertifikat dan label halal, segeralah untuk mengurus sertifikat halal di tahun 2020.
Lalu, bagaimanakah cara mengurus sertifikat halal 2020? Apakah sulit untuk mengurus sertifikat halal ini? Informasi selengkapnya, mari simak ulasan di bawah ini.
Sejatinya, mengurus sertifikat halal 2020 tidaklah sulit. Anda hanya perlu mendaftarkan produk anda, menyiapkan dan menyodorkan dokumen yang diperlukan, dan siap untuk melewati proses audit dan monitoring pasca audit.
Selengkapnya mengenai cara mengurus sertifikat halal 2020 adalah sebagai berikut:
Cara Mengurus Sertifikat Halal di tahun 2020
1. Mengikuti Pelatihan SJH
Pelatihan SJH atau Sistem Jaminan Halal adalah sebuah pelatihan yang diperuntukkan untuk pelaku usaha atau perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat dan label halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa disingkat LPPOM MUI.
Pada pelatihan ini pelaku usaha atau produsen produk atau jasa dalam suatu organisasi dan perusahaan kaidah halal. Tidak hanya pimpinan dan pemilik, tapi juga top management, hingga para pelaksana.
Adapun materi dalam pelatihan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal ini adalah pengantar pengenalan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal, pengenalan sistem on line Cerol-SS23000.
Selain itu juga ada materi kebijakan halal perusahaan, pembentukan tim manajemen halal, prosedur pelaksanaan pelatihan, bahan yang dipakai wajib halal atau tidak boleh dari bahan yang haram.
Serta materi fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan haram atau pun najis. Lebih dalamnya lagi pada pelatihan itu juga akan membahas mengenai prosedur tertulis tentang pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi.
Prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria.
Para kandidat dari produsen produk dan jasa juga akan mempelajari prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, dan audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal.
Materi lain yang juga dipelajari pada pelatihan sistem jaminan halal adalah prosedur tertulis kemampuan telusur, serta tinjauan manajemen atau kaji ulang manajemen.
Mengikuti pelatihan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal tentu memiliki manfaat bagi produsen produk dan jasa yang ingin mendapatkan sertifikat dan label halal.
Adapun manfaat dari mengikuti pelatihan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal tersebut adalah sebagai berikut:
- Memahami manfaat penerapan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal
- Memahami persyaratan sesuai LPPOM MUI
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat obatan, makanan, minuman, kemasan, jasa dan kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas
- Para pelaku usaha industri jadi memahami mengenai penerapan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal ini
- Para pelaku usaha industri dapat menerapkan sertifikasi halal dan sistem jaminan halal ini secara konsisten.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Setelah mengikuti pelatihan mengenai sertifikasi halal dan sistem jaminan halal, maka anda selaku produsen produk dan jasa harus menerapkan sistem jaminan halal ini.
Penerapan sistem jaminan halal ini dilakukan oleh produsen sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
Adapun penerapannya adalah berupa penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual sistem jaminan halal, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait sistem jaminan halal, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajeman.
Anda selaku produsen produk dan jasa tidak perlu merasa bingung bagaimana penerapan sistem jaminan halal ini, karena untuk membantu produsen produk dan jasa dalam menerapkan sistem jaminan halal ini, LPPOM MUI telah membuat dokumen pedoman untuk anda yang membutuhkan.
3. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk disiapkan guna mendapatkan sertifikasi halal adalah daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual sistem jaminan halal, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
4. Melakukan Pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap dan telah disiapkan, anda bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org
Ketika membuka website tersebut, anda perlu membaca user manual Cerol terlebih dahulu. Kemudian anda harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Melakukan Monitoring
Mengurus sertifikat halal 2020 ini tidaklah sulit, asalkan anda mengetahui langkah demi langkah apa yang harus anda lakukan.
Setelah melakukan pendaftaran, dan mengunggah berkas melalui online, anda harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Prosedurnya anda perlu melakukan monitoring pre audit ini setiap hari, agar anda dapat mengetahui jika ada hal yang tidak sesuai. Sementara pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, anda diharuskan membayar biaya akad dan menandatangani akad.
Adapun pembiayaan akad sertifikasi halal ini meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, serta biaya publikasi majalah jurnal halal.
6. Pelaksanaan Audit
Pelaksanaan audit ini dilakukan jika anda telah lolos melewati pre audit dan akad sudah disetujui. Pelaksanaan audit dilakukan pada semua fasilitas yang ada kaitannya dengan produk yang disertifikasi.
7. Monitoring Pasca Audit
Sama halnya dengan melakukan monitoring pre audit, monitoring pasca audit juga perlu anda lakukan setiap hari agar hasilnya sesuai dengan hasil audit. Jika seandainya ada ketidaksesuaian pada hasil pasca audit ini, anda perlu melakukan perbaikan.
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Setelah langkah langkah sebelumnya di atas telah dilakukan, maka kemudian anda berhak mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini bisa anda dapatkan berupa softcopy di Cerol. Atau bentuk fisiknya bisa anda dapatkan di kantor LPPOM MUI Jakarta yang juga bisa dikirimkan ke alamat perusahaan anda.
Sertifikat halal ini berlaku selama dua tahun. Jika sudah melewati batas berlaku, anda perlu untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal.
Setelah mengetahui cara mengurus sertifikasi halal 2020, apakah anda ingin tahu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal ini?
Berikut ini adalah ulasannya untuk anda.
Pada dasarnya jika anda ingin mengetahui biaya pembuatan sertifikat halal adalah dengan bertanya langsung ke bendahara LPPOM MUI melalui email. Karena besaran biaya sertifikat halal ini bergantung pada jenis, jumlah, dan lokasi produk yang diproduksi.
Namun, secara umum berikut ini adalah estimasi biaya yang perlu anda keluarkan untuk mengurus sertifikat halal 2020.
Biaya Mengurus Sertifikat Halal 2020
Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.
- Level A : Level ini diperuntukkan untuk industri besar dengan biaya sertifikat Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. Contoh dari industri besar adalah perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.
- Level B : Level B ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang. Adapun biaya mengurus sertifikat halal sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
- Level C : Level C ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Besaran biaya mengurus sertifikat halalnya pun terbilang cukup murah, karena hanya sekitar Rp 1 juta saja.
Namun, estimasi biaya di atas belum termasuk dengan biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, pelatihan, dan ada pula tambahan biaya sebesar Rp 200 ribu jika perusahaan anda memiliki outlet.
Informasi lain untuk anda yang ingin mengurus sertifikat halal 2020 adalah biaya biaya lain yang mungkin anda keluarkan, yakni seperti biaya penambahan produk, sebesar Rp 150 ribu per produk untuk Level A, Rp 100 ribu per produk untuk Level B, dan Rp 50 ribu per produk untuk Level C.
Sementara untuk biaya pelatihan, perusahaan diharuskan membayar sebesar Rp 1,2 juta per orang, dan Rp 500 ribu per orang untuk industri kecil.
Bagi anda yang merasa keberatan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal 2020, tidak perlu khawatir. Karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan bagi pelaku industri yang membutuhkan.
Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.
Lalu, seberapa pentingkah mengurus sertifikat halal 2020 ini untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, maupun barang lainnya untuk dilakukan?
Saat ini pelaku usaha kecil, menengah maupun besar semakin marak membuka usahanya terkhusus di bidang makanan dan minuman. Seiring dengan hal tersebut, sifat konsumtif masyarakat pun terbilang naik signifikan.
Namun, sangat disayangkan jika masyarakat hanya sebagai konsumtif tanpa peduli dengan kehalalan produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi.
Kehalalan ini pun tidak hanya fokus pada bahan baku yang digunakan, melainkan juga dari proses produksi, dan alat alat yang digunakan.
Bahan bahan yang dirasa aman oleh pelaku usaha, belum tentu halal. Oleh karena itu perlu dilakukannya pelaksanaan audit yang termasuk dalam langkah langkah dalam mengurus sertifikat halal 2020.
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim, maka produsen makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal pasti menjadi pilihan. Karena sertifikat halal yang telah dimiliki produsen makanan dan minuman tersebut membuat masyarakat yang mayoritas muslim merasa aman dan tenang ketika mengonsumsinya.
Adapun secara rinci keuntungan memiliki sertifikat halal bagi produsen makanan dan minuman adalah sebagai berikut:
Keuntungan Mengurus Sertifikat Halal 2020
- Memiliki peluang besar untuk masuk pada pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non muslim lainnya.
- Sertifikat halal menjadi jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal
- Mendapat keuntungan dari market share lebih besar tanpa kerugian dari pasar atau klien non muslim sebanyak 100 persen
- Dapat meningkatkan marketability produk di pasar atau negara muslim
- Investasi berbiaya murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai
- Dapat meningkatkan citra produk
Tahukah anda, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Tahilan, Indonesia masih minim dalam hal mengelola industri halal. Berdasarkan data Join Investigation Team (JIT), Indonesia menempati peringkat ke-10 dalam mengelola industri halal.
Lalu apa yang membuat Indonesia jauh tertinggal dalam pengelolaan industri halal?
Ternyata Indonesia masih dinilai kurang serius dalam program sertifikasi produk halal ini. Sementara memiliki sertifikat dan label halal untuk produsen sangat penting.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari produsen atau pelaku usaha baik kecil, menengah dan besar sendiri dalam pengurusan sertifikat dan label halal ini.
Karena memiliki sertifikat dan label halal menjadi poin plus sebagai cara menarik minat konsumen mengonsumsi ataupun menggunakan produk kita.
Cara mengurus sertifikat halal ditahun 2020 juga tidak terlalu ribet. Asalkan kita patuh pada langkah langkah yang telah diatur untuk bisa mendapatkan sertifikat dan label halal ini.
Lalu, apa bedanya sertifikasi halal BPJPH dengan LPOM MUI?
Sertifikasi BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini bisa diakui secara internasional, karena sertifikasi halal dari BPJPH adalah dari pemerintah dan diatur dalam undang undang agar bisa bekerja sama dengan lembaga di luar negeri
Sementara, sertifikat halal dari LPPOM MUI dikeluarkan oleh swasta (NGO).
Kemudian, bagaimana dengan izin Depkes? Apa persamaan dan perbedaannya dengan sertifikasi halal?
Pada dasarnya izin Depkes atau Departemen Kesehatan, dan sertifikasi halal yang dikeluarkan LPPOM MUI adalah sama. Yakni sama-sama untuk memberikan fasilitas kepada produsen atau pelaku usaha sebagai sarana perizinan usaha.
Keduanya bertujuan untuk membuat konsumen merasa aman dan nyaman serta percaya dengan produk usaha anda.
Sementara perbedaannya adalah sertifikasi halal masih tergolong tidak diwajibkan sampai akhir tahun 2018, sedangkan izin Depkes diwajibkan untuk setiap usaha.
Izin Depkes ini diutamakan untuk usaha kecil dengan produk pangan, sedangkan sertifikat halal bisa untuk semua usaha.
Izin Depkes diurus oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, sementara sertifikat halal diurus oleh LPPOM MUI atau BPJPH.
Dengan memiliki kedua izin di atas maka usaha yang anda jalani tentu akan terlihat lebih profesional, dan akan dipercaya oleh masyarakat.
Sumber : Jasaberkah