Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini bisa memasarkan produknya secara langsung ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Caranya melalui Pasar
Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini bisa memasarkan produknya secara langsung ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Caranya melalui Pasar